detikcom

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Tanjung Priok

Chairina Fatia - detikNews
Sabtu, 21/06/2008 01:22 WIB
Jakarta Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Baik bersama-sama atau ikut serta, mereka diduga melakukan korupsi.

"Keempat tersangka tersebut adalah NTP, P, AGP dan E. Sementara satu orang lagi, M, masih berstatus sebagai saksi," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (21/6/2008).

Empat orang tersebut, menurut Jasin akan ditangani KPK sendiri. Sementara satu orang lagi masih jadi saksi belum diserahkan ke polisi. "Saksi bisa saja juga ditangani KPK bila mereka ada indikasi kuat ikut serta atau bersama-sama melakukan korupsi," kata Jasin.

Jumat, 30 Juni lalu KPK melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan ratusan amplop dari perusahaan importir dan eksportir berisi uang yang jumlahnya mencapai Rp 500 juta. (anw/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini