Sengketa Pilkada Sumut
MA Tolak Permohonan Triben, Syurga Tetap Gubsu
Selasa, 27/05/2008 17:15 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben). MA menilai keputusan KPUD yang memenangkan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sah.
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata
ketua majelis agung Paulus E Lotulung dalam persidangan yang digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Majelis agung berpendapat, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak ada yang membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. "Keterangan dari saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara," ujar majelis.
Majelis menilai, kesaksian para saksi hanya membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur sebelum dan sesudah pilkada. Misalnya surat undangan yang tidak sampai kepada pemilih, pencoblosan dilakukan orang yang tidak berhak, dan pembentukan DPP.
"MA tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan adanya kesalahan tersebut. MA hanya berwenang mengadili kesalahan penghitungan suara," bebernya.
Selain itu, MA juga berpendapat apakah jumlah suara yang hilang akibat kesalahan prosedur dimiliki oleh pemohon. "Atas dasar itu, MA berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," ujar Paulus.
Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, para saksi tidak menyatakan keberatan atas rekap penghitungan suara. "Mereka juga telah menandatangani berita acara penghitungan suara," jelasnya.
"MA berpendapat keputusan KPUD tentang penetapan calon adalah sah menurut hukum," sambung Paulus.
Atas dasar itu, MA menolak permohonan eksepsi dari KPU Provinsi Sumut dan menolak permohoann pemohon. "Atas dasar itu, pemohon juga dijatuhkan denda Rp 300 ribu," pungkas Paulus. (ary/nvt)
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata
ketua majelis agung Paulus E Lotulung dalam persidangan yang digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Majelis agung berpendapat, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak ada yang membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. "Keterangan dari saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara," ujar majelis.
Majelis menilai, kesaksian para saksi hanya membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur sebelum dan sesudah pilkada. Misalnya surat undangan yang tidak sampai kepada pemilih, pencoblosan dilakukan orang yang tidak berhak, dan pembentukan DPP.
"MA tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan adanya kesalahan tersebut. MA hanya berwenang mengadili kesalahan penghitungan suara," bebernya.
Selain itu, MA juga berpendapat apakah jumlah suara yang hilang akibat kesalahan prosedur dimiliki oleh pemohon. "Atas dasar itu, MA berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," ujar Paulus.
Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, para saksi tidak menyatakan keberatan atas rekap penghitungan suara. "Mereka juga telah menandatangani berita acara penghitungan suara," jelasnya.
"MA berpendapat keputusan KPUD tentang penetapan calon adalah sah menurut hukum," sambung Paulus.
Atas dasar itu, MA menolak permohonan eksepsi dari KPU Provinsi Sumut dan menolak permohoann pemohon. "Atas dasar itu, pemohon juga dijatuhkan denda Rp 300 ribu," pungkas Paulus. (ary/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:25 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK oleh Timses Jokowi Jelas Langgar Kode Etik
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
Sabtu, 26/05/2012 07:34 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK Dinilai Malah akan Rusak Citra Jokowi-Ahok
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
244 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
