Menjelang Satu Tahun Larangan Terbang oleh Uni Eropa
Selasa, 27/05/2008 10:12 WIB
Jakarta
Pencantuman 51 maskapai penerbangan sipil Indonesia ke dalam Community List atau larangan terbang oleh Uni Eropa (UE) pada tanggal 28 Juni 2008 mendatang akan genap berumur 1 tahun. Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda bahwa UE akan mencabut community list pada masa persidangan Air Safety Meeting awal bulan Juni 2008 mendatang.
Pembahasan demi pembahasan, pertemuan demi pertemuan dan berbagai MoU kerjasama juga telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJU) dengan pejabat air safety dari Directorate General Transport and Energy (DG TREN) UE dan lembaga-lembaga di negara UE secara bilateral, bahkan pihak DG TREN UE juga telah mengirimkan ahlinya yang bernama Jean Pierre Ambrosini pasca pertemuan Air Safety Meeting di Bandung untuk membantu DJU menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP), namun belum ada tanda-tanda larangan terbang akan segera dicabut.
Beberapa langkah terpisah juga telah dilakukan oleh maskapai penerbangan sipil Garuda Indonesia (GA) dan Mandala Airlines. Bahkan GA telah melakukan presentasi saat Air Safety Meeting awal April 2008 lalu. Saya juga sempat bicara dengan Direktur Utama GA Emirsyah Satar setelah itu terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh GA.
Jujur ada beberapa langkah yang saya kurang setuju, karena tidak ada kaitannya langsung dengan kewenangan DG TREN UE, sehingga saya khawatir kecil pengaruhnya bagi GA dan tetap saja dilarang terbang.
Perkiraan saya ternyata benar. Setelah GA memenuhi standar IATA Operational Safety Audit (IOSA) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), tentunya dengan biaya yang tidak sedikit untuk ukuran saya, UE juga tak kunjung melepaskan GA dari community list UE.
Ketika saya tanyakan pada UE tentang masalah ini, jawaban mereka singkat saja: "antara IATA dan DG TREN UE tidak ada hubungan secara otorisasi atau kewenangan begitu pula dalam pemberian standar. Kami dua organisasi yang berbeda. Jadi meskipun GA sudah memenuhi standar IATA, DG TREN UE tidak bisa secara otomatis membebaskan GA".
Perkembangan Terkini
Selain beberapa langkah yang telah dilakukan secara terpisah oleh GA, Pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah-langkah yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh DG TREN UE, namun sayangnya langkah-langkah tersebut belum sesuai atau belum tuntas sehingga DG TREN UE belum bisa memutuskan apakah pada masa persidangan Air Safety mendatang Indonesia bisa dikeluarkan dari community list atau tidak. Kalau perkiraan saya: BELUM.
Mengapa? Menurut informasi sahih yang saya dapatkan dari UE, mengapa Indonesia tak kunjung dikeluarkan dari community list UE kurang lebih seperti ini. Pertama, DJU sangat lambat mengambil langkah-langkah yang diminta oleh UE dan yang sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Contohnya, DJU telah memasukkan dua (2) progress report ke DG TREN tetapi dalam laporan tersebut tidak dicantumkan bukti-bukti dari implementasi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan. Sehingga laporan DJU menurut DG TREN "garing", tidak jelas dan belum sesuai dengan standar ICAO.
Kedua, karena belum terbentuknya Civil Aviation Transformation Team (CATT) di DJU. Dokumen pembentukan CATT sudah selesai dibuat dan menurut informasi yang saya dapat dari UE, dokumen tersebut sudah ada di meja Menteri Perhubungan sejak November 2007, namun sampai hari ini belum ditandatangani oleh Menteri Perhubungan. Ini seharusnya tugas DJU untuk mengingatkan Menteri Perhubungan agar dokumen tersebut segera ditandatangani.
Jika CATT sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, CATT akan dapat mempercepat implementasi dari corrective action yang dipersyaratkan oleh UE.
Ketiga, yang juga menghambat pencabutan larangan terbang oleh UE karena DJU belum membuat rencana rinci untuk percepatan pembebasan larangan terbang bagi 4 maskapai penerbangan sipil Indonesia, termasuk Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premier Air dan Airfast.
Masihkan Ada Harapan?
Masihkah ada harapan penerbangan sipil Indonesia segera diizinkan melintas Uni Eropa? Harapan harus selalu optimis. UE pun sudah kita minta membantu dan bahkan telah mengirimkan konsultannya (Jean Pierre Ambrosini) gratis ke DJU supaya DJU bisa segera menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP) sesuai yang diminta oleh UE. Namun semua itu tergantung pada cara kerja, prioritas serta pemahaman DJU dan jajarannya atas persoalan ini.
Jika kita masih merasa sebagai bangsa yang besar dan masih punyan rasa malu, seharusnya kita marah diperlakukan UE seperti ini. Namun karena kesalahannya ada pada otoritas penerbangan sipil Indonesia, maka sebaiknya DJU segera menyelesaikan persoalan ini.
DJU harus kerja secara cerdas agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh UE, bukan melakukan hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dengan pencabutan community list UE, misalnya membuat MoU secara bilateral dengan negara UE. Ingat UE sekarang sudah satu kesatuan. Kalau mau kerjasama bilateral ya dengan UE di Brussels bukan ke masing-masing negara.
Kerja DJU harus cerdas dan serius kalau tidak posisi Indonesia dapat dipastikan masih duduk manis di community list UE pasca Air Safety Meeting Juni 2008 mendatang.
Lalu bagaimana tanggung jawab DJU pada Presiden SBY yang pada tanggal 9 Januari 2008 saat melakukan Rapat Kabinet di Departemen Perhubungan meminta supaya kasus larangan terbang ini diselesaikan secepatnya sebelum Presiden SBY melawat ke beberapa negara UE?
Publik sudah cukup sabar untuk menunggu selama 1 tahun. Berapa kerugian devisa kita? Belum lagi muka ini mau disembunyikan di mana sebagai bangsa yang besar ? Malu!
Agus Pambagio (Managing Partner PHH Public Policy Interest Group dan pegiat Pelindungan Konsumen).
(Agus Pambagio nrl/)
Pembahasan demi pembahasan, pertemuan demi pertemuan dan berbagai MoU kerjasama juga telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJU) dengan pejabat air safety dari Directorate General Transport and Energy (DG TREN) UE dan lembaga-lembaga di negara UE secara bilateral, bahkan pihak DG TREN UE juga telah mengirimkan ahlinya yang bernama Jean Pierre Ambrosini pasca pertemuan Air Safety Meeting di Bandung untuk membantu DJU menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP), namun belum ada tanda-tanda larangan terbang akan segera dicabut.
Beberapa langkah terpisah juga telah dilakukan oleh maskapai penerbangan sipil Garuda Indonesia (GA) dan Mandala Airlines. Bahkan GA telah melakukan presentasi saat Air Safety Meeting awal April 2008 lalu. Saya juga sempat bicara dengan Direktur Utama GA Emirsyah Satar setelah itu terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh GA.
Jujur ada beberapa langkah yang saya kurang setuju, karena tidak ada kaitannya langsung dengan kewenangan DG TREN UE, sehingga saya khawatir kecil pengaruhnya bagi GA dan tetap saja dilarang terbang.
Perkiraan saya ternyata benar. Setelah GA memenuhi standar IATA Operational Safety Audit (IOSA) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), tentunya dengan biaya yang tidak sedikit untuk ukuran saya, UE juga tak kunjung melepaskan GA dari community list UE.
Ketika saya tanyakan pada UE tentang masalah ini, jawaban mereka singkat saja: "antara IATA dan DG TREN UE tidak ada hubungan secara otorisasi atau kewenangan begitu pula dalam pemberian standar. Kami dua organisasi yang berbeda. Jadi meskipun GA sudah memenuhi standar IATA, DG TREN UE tidak bisa secara otomatis membebaskan GA".
Perkembangan Terkini
Selain beberapa langkah yang telah dilakukan secara terpisah oleh GA, Pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah-langkah yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh DG TREN UE, namun sayangnya langkah-langkah tersebut belum sesuai atau belum tuntas sehingga DG TREN UE belum bisa memutuskan apakah pada masa persidangan Air Safety mendatang Indonesia bisa dikeluarkan dari community list atau tidak. Kalau perkiraan saya: BELUM.
Mengapa? Menurut informasi sahih yang saya dapatkan dari UE, mengapa Indonesia tak kunjung dikeluarkan dari community list UE kurang lebih seperti ini. Pertama, DJU sangat lambat mengambil langkah-langkah yang diminta oleh UE dan yang sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Contohnya, DJU telah memasukkan dua (2) progress report ke DG TREN tetapi dalam laporan tersebut tidak dicantumkan bukti-bukti dari implementasi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan. Sehingga laporan DJU menurut DG TREN "garing", tidak jelas dan belum sesuai dengan standar ICAO.
Kedua, karena belum terbentuknya Civil Aviation Transformation Team (CATT) di DJU. Dokumen pembentukan CATT sudah selesai dibuat dan menurut informasi yang saya dapat dari UE, dokumen tersebut sudah ada di meja Menteri Perhubungan sejak November 2007, namun sampai hari ini belum ditandatangani oleh Menteri Perhubungan. Ini seharusnya tugas DJU untuk mengingatkan Menteri Perhubungan agar dokumen tersebut segera ditandatangani.
Jika CATT sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, CATT akan dapat mempercepat implementasi dari corrective action yang dipersyaratkan oleh UE.
Ketiga, yang juga menghambat pencabutan larangan terbang oleh UE karena DJU belum membuat rencana rinci untuk percepatan pembebasan larangan terbang bagi 4 maskapai penerbangan sipil Indonesia, termasuk Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premier Air dan Airfast.
Masihkan Ada Harapan?
Masihkah ada harapan penerbangan sipil Indonesia segera diizinkan melintas Uni Eropa? Harapan harus selalu optimis. UE pun sudah kita minta membantu dan bahkan telah mengirimkan konsultannya (Jean Pierre Ambrosini) gratis ke DJU supaya DJU bisa segera menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP) sesuai yang diminta oleh UE. Namun semua itu tergantung pada cara kerja, prioritas serta pemahaman DJU dan jajarannya atas persoalan ini.
Jika kita masih merasa sebagai bangsa yang besar dan masih punyan rasa malu, seharusnya kita marah diperlakukan UE seperti ini. Namun karena kesalahannya ada pada otoritas penerbangan sipil Indonesia, maka sebaiknya DJU segera menyelesaikan persoalan ini.
DJU harus kerja secara cerdas agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh UE, bukan melakukan hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dengan pencabutan community list UE, misalnya membuat MoU secara bilateral dengan negara UE. Ingat UE sekarang sudah satu kesatuan. Kalau mau kerjasama bilateral ya dengan UE di Brussels bukan ke masing-masing negara.
Kerja DJU harus cerdas dan serius kalau tidak posisi Indonesia dapat dipastikan masih duduk manis di community list UE pasca Air Safety Meeting Juni 2008 mendatang.
Lalu bagaimana tanggung jawab DJU pada Presiden SBY yang pada tanggal 9 Januari 2008 saat melakukan Rapat Kabinet di Departemen Perhubungan meminta supaya kasus larangan terbang ini diselesaikan secepatnya sebelum Presiden SBY melawat ke beberapa negara UE?
Publik sudah cukup sabar untuk menunggu selama 1 tahun. Berapa kerugian devisa kita? Belum lagi muka ini mau disembunyikan di mana sebagai bangsa yang besar ? Malu!
Agus Pambagio (Managing Partner PHH Public Policy Interest Group dan pegiat Pelindungan Konsumen).
(Agus Pambagio nrl/)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
KolomTerbaru
Indeks Kolom »
-
Selasa, 15/05/2012 10:25 WIB
Mata, Telinga & Otak Pilot Kurang Kompak Bisa Buat Pesawat Jatuh
-
Senin, 14/05/2012 10:09 WIB
Kolom
Membangun Mental Warga Jakarta
-
Jumat, 11/05/2012 15:49 WIB
Catatan Agus Pambagio
Tragedi Sukhoi dan Ganti Rugi
-
Jumat, 11/05/2012 14:04 WIB
Kolom
'Ideologi Pro-kematian'
-
Rabu, 09/05/2012 16:34 WIB
Kolom
UI, Marzuki Alie dan Logika Penelitian
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,100.000
- Rp 470.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message
_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
