Tilang Tak Bisa Bayar Lewat Bank
Aturan Polda Metro Bertentangan dengan SK Kapolri
Kamis, 15/05/2008 10:40 WIB
Jakarta
Pelanggar tidak bisa lagi dapat blanko biru saat ditilang berdasarkan keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya. Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya itu dinilai bertentangan dengan surat keputusan Kapolri yang membolehkan penggunaan blanko biru.
"Aturan ini sangat bertentangan. Mestinya tidak bisa diberlakukan," kata pengamat kebijakan publik Andrinov Chaniago saat dihubungi detikcom, Kamis (15/5/2008).
Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008 hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya. Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.
Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya dan langsung membayar denda.
Namun dalam Surat Keputusan Kepala Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, namun hanya cukup membayar denda melalui bank.
Andrinov menyatakan, sebuah aturan akan gugur dan tidak berlaku jika ada aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya tentunya dibawah keputusan Kapolri," ujar Andrinov.
Seharusnya, kata dia, sebuah aturan atau keputusan harus mendukung aturan yang ada di atasnya. "Bagaimana jika aturan itu tidak menyatu malah bertentangan. Implikasinya akan banyak," pungkas Andrinov.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikforum.
(mar/nvt)
"Aturan ini sangat bertentangan. Mestinya tidak bisa diberlakukan," kata pengamat kebijakan publik Andrinov Chaniago saat dihubungi detikcom, Kamis (15/5/2008).
Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008 hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya. Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.
Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya dan langsung membayar denda.
Namun dalam Surat Keputusan Kepala Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, namun hanya cukup membayar denda melalui bank.
Andrinov menyatakan, sebuah aturan akan gugur dan tidak berlaku jika ada aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya tentunya dibawah keputusan Kapolri," ujar Andrinov.
Seharusnya, kata dia, sebuah aturan atau keputusan harus mendukung aturan yang ada di atasnya. "Bagaimana jika aturan itu tidak menyatu malah bertentangan. Implikasinya akan banyak," pungkas Andrinov.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikforum.
(mar/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:25 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK oleh Timses Jokowi Jelas Langgar Kode Etik
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
Sabtu, 26/05/2012 07:34 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK Dinilai Malah akan Rusak Citra Jokowi-Ahok
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
244 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
