KPU akan Sahkan Aturan Calon Perseorangan dalam Pilkada
Senin, 12/05/2008 15:57 WIB
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan peraturan pelaksana tentang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan adanya aturan itu, KPU di daerah wajib mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada.
"Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan, kemungkinan hari ini. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Menurut Endang, dalam aturan itu KPU menegaskan setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan. "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.
Ketika ditanya soal verifikasi dukungan calon perseorangan, Endang menjamin pelaksanaan di lapangan tidak akan mengalami kesulitan. "Sudah dihitung kok. Jadi nanti proses verifikasi calon perseorangan takkan sulit," imbuhnya.
Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menambahkan, penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok PPS (KPPS) diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab, dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kita sebagai penyeleggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tandasnya lagi. (zal/nwk)
"Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan, kemungkinan hari ini. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Menurut Endang, dalam aturan itu KPU menegaskan setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan. "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.
Ketika ditanya soal verifikasi dukungan calon perseorangan, Endang menjamin pelaksanaan di lapangan tidak akan mengalami kesulitan. "Sudah dihitung kok. Jadi nanti proses verifikasi calon perseorangan takkan sulit," imbuhnya.
Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menambahkan, penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok PPS (KPPS) diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab, dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kita sebagai penyeleggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tandasnya lagi. (zal/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:25 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK oleh Timses Jokowi Jelas Langgar Kode Etik
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
Sabtu, 26/05/2012 07:34 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK Dinilai Malah akan Rusak Citra Jokowi-Ahok
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
244 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
