PGRI Gugat Lagi Anggaran Pendidikan
Senin, 05/05/2008 12:20 WIB
Jakarta
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta APBN 2008 dibatalkan. Realisasi anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Perwakilan PGRI pun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/5/2008) untuk mendaftarkan gugatan uji materiil mereka.
"Mereka mendaftarkan UU nomor (belum ada nomornya) tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 45 tahun 2007 APBN 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945," kata Kasubbag Registrasi MK Wiryanto.
Sementara itu, kuasa hukum PGRI Andi M Asrun menjelaskan mereka meminta APBN dibatalkan karena melanggar konstitusi. "Kita minta dibatalkan secara keseluruhan APBN 2008 karena tidak memperlihatkan komitmen anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai UUD 45 pasal 31 ayat 4," kata Andi.
Andi mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN perubahan 2008 lebih kecil. Jumlahnya 15 persen dan sudah termasuk komponen gaji guru.
"Padahal yang kemarin 12 persen belum termasuk gaji guru," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Nominal 15 persen juga tidak dijelaskan dalam pasal melainkan di penjelasan. "Ini kan menjadi tidak pasti," protesnya.
Sebelumnya PGRI juga pernah melakukan judicial review APBN 2008. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut menyusul perubahan pada APBN 2008 yang disahkan DPR bulan April lalu. (gah/fay)
Perwakilan PGRI pun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/5/2008) untuk mendaftarkan gugatan uji materiil mereka.
"Mereka mendaftarkan UU nomor (belum ada nomornya) tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 45 tahun 2007 APBN 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945," kata Kasubbag Registrasi MK Wiryanto.
Sementara itu, kuasa hukum PGRI Andi M Asrun menjelaskan mereka meminta APBN dibatalkan karena melanggar konstitusi. "Kita minta dibatalkan secara keseluruhan APBN 2008 karena tidak memperlihatkan komitmen anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai UUD 45 pasal 31 ayat 4," kata Andi.
Andi mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN perubahan 2008 lebih kecil. Jumlahnya 15 persen dan sudah termasuk komponen gaji guru.
"Padahal yang kemarin 12 persen belum termasuk gaji guru," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Nominal 15 persen juga tidak dijelaskan dalam pasal melainkan di penjelasan. "Ini kan menjadi tidak pasti," protesnya.
Sebelumnya PGRI juga pernah melakukan judicial review APBN 2008. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut menyusul perubahan pada APBN 2008 yang disahkan DPR bulan April lalu. (gah/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 18:08 WIB
2 Perampok Minimarket Dibekuk Polisi di Kembangan & Pasar Kemis
-
Senin, 21/05/2012 18:03 WIB
Polda Maluku Tangkap 6 Tersangka Teroris
-
Senin, 21/05/2012 17:58 WIB
Partai Demokrat Ingatkan Polri Tak Asal Larang Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 17:42 WIB
Peneliti Jerman Hingga Singapura Tertarik 'Nimbrung' di Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:30 WIB
45 Ambulans Disiapkan untuk Bawa Jenazah Korban Sukhoi dari RS Polri
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
