MA Vs BPK Soal Biaya Perkara
Ketua MK: Serahkan ke Aturan PP
Jumat, 25/04/2008 17:01 WIB
Jakarta
Perseteruan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang biaya perkara masih berlarut-larut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie berpendapat penyelesaian masalah itu melalui mekanisme peraturan pemerintah (PP).
"Kita serahkan saja ke mekanisme PP . Kalau PP sudah keluar, yang isinya mengakomodasi berbagai macam persepsi, PP itu nantinya bisa jadi landasan kerja," ujar Jimly Ashiddiqie.
Jimly menyampaikan hal tersebut usai temu wicara Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi bagi Tokoh Pemuda Indonesia di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Jimly juga mengatakan, sengketa ini bisa dibawa ke sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN). Namun tentunya tergantung pihak-pihak yang berperkara.
"Ya itu tergantung pihak-pihak yang bersangkutan. Kalau mereka bisa menyewa pengacara canggih dan mereka bisa membuat konstruksi hukum, bisa saja masalah ini dimasukkan ke sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)," kata dia.
Bagaimana dalam UU MK yang mengatakan MA tidak bisa dijadikan sebagai salah satu pihak yang berperkara?
"Memang. Tetapi, dalam peraturan mahkamah konstitusi, larangan itu hanya menyangkut persoalan kewenangan yustisia (jalur hukum) saja," tandas Jimly. (nwk/aba)
"Kita serahkan saja ke mekanisme PP . Kalau PP sudah keluar, yang isinya mengakomodasi berbagai macam persepsi, PP itu nantinya bisa jadi landasan kerja," ujar Jimly Ashiddiqie.
Jimly menyampaikan hal tersebut usai temu wicara Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi bagi Tokoh Pemuda Indonesia di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Jimly juga mengatakan, sengketa ini bisa dibawa ke sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN). Namun tentunya tergantung pihak-pihak yang berperkara.
"Ya itu tergantung pihak-pihak yang bersangkutan. Kalau mereka bisa menyewa pengacara canggih dan mereka bisa membuat konstruksi hukum, bisa saja masalah ini dimasukkan ke sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)," kata dia.
Bagaimana dalam UU MK yang mengatakan MA tidak bisa dijadikan sebagai salah satu pihak yang berperkara?
"Memang. Tetapi, dalam peraturan mahkamah konstitusi, larangan itu hanya menyangkut persoalan kewenangan yustisia (jalur hukum) saja," tandas Jimly. (nwk/aba)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 17:42 WIB
Peneliti Jerman Hingga Singapura Tertarik 'Nimbrung' di Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:30 WIB
45 Ambulans Disiapkan untuk Bawa Jenazah Korban Sukhoi dari RS Polri
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:15 WIB
Soal Polemik Lady Gaga, Istana: Polri Tak Memihak Golongan Tertentu
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
