DPD: Tolak Diaudit BPK, MA Inkonstitusional
Kamis, 17/04/2008 21:51 WIB
Jakarta
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung upaya audit biaya perkara MA oleh BPK. Semua departemen dan lembaga negara di Indonesia bisa diaudit oleh BPK.
"Tidak ada departemen/lembaga mana pun di Republik ini yang bisa lepas dari pemeriksaan BPK," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (17/4/2008).
"Kita semua sepakat untuk mendukung BPK untuk menertibkan keuangan negara dan memeriksa dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun anggaran 2007 ke pimpinan DPD. IHPS disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden, Gubernur serta Bupati/Walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan secara berkala.
Ginandjar mengatakan penetapan jadwal pelaporan yang ketat itu bertujuan agar rakyat, melalui wakil-wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD, memperoleh informasi menyeluruh tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam satu semester sebelumnya. Laporan tahunan MA tahun 2007 sama sekali tidak memuat informasi tentang jumlah pungutan biaya perkara, penyimpanan, maupun penggunaannya.
"Ternyata pengelolaan keuangan di MA belum transparan dan akuntabel, sehingga good governance belum dapat diwujudkan di lembaga itu," tegasnya.
Penolakan MA diperiksa BPK, lanjutnya, merupakan tindakan inkonstitusional karena
tidak mau mematuhi Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 2 huruf h Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Herzeine Indische Regelment (HIR) Nomor 44 Tahun 941 (Undang-Undang Hukum Perdata) yang mendasari pemungutan biaya perkara tidak dapat menganulir kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Di negara-negara lain termasuk Indonesia zaman kolonial, biaya perkara diaudit badan
pemeriksa keuangan negara bersangkutan untuk diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyatnya.
"Penolakan MA untuk diperiksa BPK sekaligus melecehkan DPR dan DPD yang merupakan penerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK," pungkas Anwar.
(gah/gah)
"Tidak ada departemen/lembaga mana pun di Republik ini yang bisa lepas dari pemeriksaan BPK," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (17/4/2008).
"Kita semua sepakat untuk mendukung BPK untuk menertibkan keuangan negara dan memeriksa dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun anggaran 2007 ke pimpinan DPD. IHPS disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden, Gubernur serta Bupati/Walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan secara berkala.
Ginandjar mengatakan penetapan jadwal pelaporan yang ketat itu bertujuan agar rakyat, melalui wakil-wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD, memperoleh informasi menyeluruh tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam satu semester sebelumnya. Laporan tahunan MA tahun 2007 sama sekali tidak memuat informasi tentang jumlah pungutan biaya perkara, penyimpanan, maupun penggunaannya.
"Ternyata pengelolaan keuangan di MA belum transparan dan akuntabel, sehingga good governance belum dapat diwujudkan di lembaga itu," tegasnya.
Penolakan MA diperiksa BPK, lanjutnya, merupakan tindakan inkonstitusional karena
tidak mau mematuhi Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 2 huruf h Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Herzeine Indische Regelment (HIR) Nomor 44 Tahun 941 (Undang-Undang Hukum Perdata) yang mendasari pemungutan biaya perkara tidak dapat menganulir kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Di negara-negara lain termasuk Indonesia zaman kolonial, biaya perkara diaudit badan
pemeriksa keuangan negara bersangkutan untuk diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyatnya.
"Penolakan MA untuk diperiksa BPK sekaligus melecehkan DPR dan DPD yang merupakan penerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK," pungkas Anwar.
(gah/gah)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 17:42 WIB
Peneliti Jerman Hingga Singapura Tertarik 'Nimbrung' di Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:30 WIB
45 Ambulans Disiapkan untuk Bawa Jenazah Korban Sukhoi dari RS Polri
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:15 WIB
Soal Polemik Lady Gaga, Istana: Polri Tak Memihak Golongan Tertentu
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message

_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
