detikcom

Kasus Supersemar

Soeharto Bebas, Kejagung Banding

Fitraya Ramadhanny - detikNews
Jumat, 28/03/2008 15:43 WIB
Jakarta Mantan Presiden Soeharto diputus tidak bersalah dalam kasus Supersemar. Ganti rugi yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun tidak sesuai harapan. Kejagung akan mengajukan banding.

"Iya tapi kan kita masih banding. Kita kan mau banding belum ada sesuatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2008).

Hendarman membantah apabila jaksa pengacara negara kalah dalam kasus ini. "Nggaklah," cetus dia.

Menurut dia, gugatan yang dikabulkan majelis hakim belum sesuai dengan gugatan yang diajukan Kejagung.

Kejagung melalui jaksa pengacara negara (JPN) menggugat Soeharto dan Supersemar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Namuh majelis hakim hanya mengabulkan US$ 105,7 juta dan Rp 46 miliar, sedangkan Soeharto dinyatakan tidak bersalah.

"Memang belum sesuai dengan gugatan kita. Jadi kita mengajukan banding," ujarnya.

Kejagung akan mempelajari keputusan hakim. Isi putusan hakim akan dijadikan bahan untuk mengajukan banding.

"Nanti kita pelajari. Kita akan pertimbangkan. Nanti kita akan ajukan banding," kata Hendarman. (aan/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel