detikcom

Agung: Kita Harus Hormati Putusan PN Jaksel Soal Soeharto

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jumat, 28/03/2008 12:17 WIB
Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya memenangkan mendiang Soeharto atas gugatan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Ketua DPR Agung Laksono pun meminta masyarakat legowo atas putusan itu.

"Itu harus kita hormati karena sudah menjadi putusan pengadilan apalagi kasus perdata," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/3/2008).

Namun Agung enggan mengomentari masalah itu lebih jauh. Jika pemerintah tidak puas, katanya, banding dapat diajukan.

"Sebagai pimpinan Golkar kita juga harus tahu dan menghormati status beliau karena sudah meninggal sehingga masalah-masalah hukum pidananya dihentikan," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sidang di PN Jaksel pada Kamis 27 Maret 2008 memutuskan, sebagai pendiri dan Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pertimbangan majelis hakim tergugat I yakni Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan begitu ahli warisnya bebas dari tuntutan hukum.

Namun dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tergugat II yaitu Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105,7 juta dollar AS dan Rp 46 miliar. (nik/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel