Agung: Kita Harus Hormati Putusan PN Jaksel Soal Soeharto
Jumat, 28/03/2008 12:17 WIB
Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya memenangkan mendiang Soeharto atas gugatan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Ketua DPR Agung Laksono pun meminta masyarakat legowo atas putusan itu.
"Itu harus kita hormati karena sudah menjadi putusan pengadilan apalagi kasus perdata," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Namun Agung enggan mengomentari masalah itu lebih jauh. Jika pemerintah tidak puas, katanya, banding dapat diajukan.
"Sebagai pimpinan Golkar kita juga harus tahu dan menghormati status beliau karena sudah meninggal sehingga masalah-masalah hukum pidananya dihentikan," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sidang di PN Jaksel pada Kamis 27 Maret 2008 memutuskan, sebagai pendiri dan Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Pertimbangan majelis hakim tergugat I yakni Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan begitu ahli warisnya bebas dari tuntutan hukum.
Namun dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tergugat II yaitu Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105,7 juta dollar AS dan Rp 46 miliar. (nik/ken)
"Itu harus kita hormati karena sudah menjadi putusan pengadilan apalagi kasus perdata," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Namun Agung enggan mengomentari masalah itu lebih jauh. Jika pemerintah tidak puas, katanya, banding dapat diajukan.
"Sebagai pimpinan Golkar kita juga harus tahu dan menghormati status beliau karena sudah meninggal sehingga masalah-masalah hukum pidananya dihentikan," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sidang di PN Jaksel pada Kamis 27 Maret 2008 memutuskan, sebagai pendiri dan Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Pertimbangan majelis hakim tergugat I yakni Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan begitu ahli warisnya bebas dari tuntutan hukum.
Namun dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tergugat II yaitu Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105,7 juta dollar AS dan Rp 46 miliar. (nik/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 17:30 WIB
45 Ambulans Disiapkan untuk Bawa Jenazah Korban Sukhoi dari RS Polri
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:15 WIB
Soal Polemik Lady Gaga, Istana: Polri Tak Memihak Golongan Tertentu
-
Senin, 21/05/2012 17:13 WIB
Anggaran Dipotong 20-85%, Komnas HAM, Komnas Perempuan & KPAI Protes
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 14:45 WIB
FPI Pegang 150 Tiket Lady Gaga, Polisi: Pengamanan Disiagakan!
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
