detikcom

Dituntut 14 Tahun, Widjan Tidak Terkejut dan Siapkan Pledoi

Rafiqa Qurrata A - detikNews
Selasa, 15/01/2008 20:20 WIB
Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi di Bulog Widjanarko Puspoyo mengaku tidak terkejut dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mantan dirut Perum Bulog itu pun sudah menyiapkan pledoinya.

"Saya tidak terkejut dengan tuntutan yang demikian tinggi. Kenapa? Karena dari awal, kita tahu perkara ini sangat dipaksakan dan di dramatisir," kata widjan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2008).

Widjan yang ditemani isterinya, Endang Ernawati ini mengaku akan menghormati setiap putusan yang akan dijatuhkan. Widjan pun memastikan sudah menyiapkan pembelaan diri pada sidang mendatang.

"Saya harus lakukan secara pribadi karena saya yang merasakan ini," tutur Widjan yang mengenakan batik cokelat ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Widjan 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar kerugian negara Rp 78,3 miliar. Jika dalam 1 bulan tidak dibayarkan, maka hukuman Widjan akan ditambah 4 tahun penjara.

Widjan dinyatakan bersalah atas kasus pengadaan sapi impor dari Australia, ekspor beras Bulog ke Afrika, dan menerima gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog.
(ary/fay)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel