Kejagung Akan Gelar Rapim Bahas Keberatan Eks Kajati Papua
Kamis, 22/11/2007 19:22 WIB
Jakarta
Eks Kajati Papua Lorens Serworwora dan 6 jajarannya yang dicopot dari jabatan struktural telah mengajukan keberatan. Kejagung akan membahas keberatan mereka dalam rapat pimpinan (rapim).
"Kemungkinan ada novum, ada fakta-fakta baru yang mendukung keberatannya. Tidak tertutup kemungkinan berubah. Tapi itu kan kita evaluasi, kita rapim-kan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2007)
Meski demikian, lanjut Rahardjo, surat keputusan (SK) mutasi telah dikeluarkan. Lorens cs yang kini menduduki jabatan fungsional terbukti melanggar PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pada saat ini prosesnya mereka mengajukan keberatan, tapi kita kan mau penindakan PP 30/1980. Sehingga walaupun dalam proses mengajukan keberatan, keluar SK mutasi dulu. Itu yang selama ini dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Rahardjo, dari hasil pemeriksaan terakhir tim Jamwas, belum ditemukan bukti yang menguatkan indikasi suap dalam kasus ini. "Sampai dengan pemeriksaan kemarin tidak terbukti. Namun kalau misalnya di kemudian hari terbukti, ya pasti diadakan penindakan juga," ujarnya.
Lorens Serworwora bersama Wakajati Papua Domu P Sihite, Kajari Jayapura Poltak Radjagukguk, dan empat pejabat di Kejati Papua lainnya, dicopot karena tidak menjalankan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung pada kasus illegal fishing di Papua, dengan terdakwa Sumintro Mendome dan Jojit Mandela.
Kejagung memerintahkan kedua terdakwa dituntut dengan pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 31/2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan primer. Kedua terdakwa seharus dituntut dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan seluruh barang bukti berupa dokumen dirampas oleh negara.
Namun, pada rencana tuntutan Kejati Papua, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 97 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 UU 31/2004 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya juga lebih rendah, yaitu denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan seluruh barang bukti dikembalikan pada terdakwa.
Tidak Terpisahkan
Rahardjo menjelaskan, tugas jaksa adalah melaksanakan delegasi wewenang dari Jaksa Agung. Itu sebabnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung adalah hal yang tidak terpisahkan dalam proses penuntutan oleh jaksa pelaksana. Selain kepada publik, jaksa-jaksa pelaksana memiliki tanggungjawab hierarkis.
"Maka jangan diartikan lembaga rentut itu lembaga yang dalam pengertian mengurangi kebebasan. Tidak. Memang statusnya demikian, jaksa itu tidak terpisahkan. Artinya semuanya harus dipertanggungjawabkan secara hierarkis. Oleh karena kasus-kasus penting itu dilaporkan ke pusat, dievaluasi, kemudian diberikan guidance mengenai rencana tuntutan yang diberikan," urainya.
(fiq/ary)
"Kemungkinan ada novum, ada fakta-fakta baru yang mendukung keberatannya. Tidak tertutup kemungkinan berubah. Tapi itu kan kita evaluasi, kita rapim-kan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2007)
Meski demikian, lanjut Rahardjo, surat keputusan (SK) mutasi telah dikeluarkan. Lorens cs yang kini menduduki jabatan fungsional terbukti melanggar PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pada saat ini prosesnya mereka mengajukan keberatan, tapi kita kan mau penindakan PP 30/1980. Sehingga walaupun dalam proses mengajukan keberatan, keluar SK mutasi dulu. Itu yang selama ini dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Rahardjo, dari hasil pemeriksaan terakhir tim Jamwas, belum ditemukan bukti yang menguatkan indikasi suap dalam kasus ini. "Sampai dengan pemeriksaan kemarin tidak terbukti. Namun kalau misalnya di kemudian hari terbukti, ya pasti diadakan penindakan juga," ujarnya.
Lorens Serworwora bersama Wakajati Papua Domu P Sihite, Kajari Jayapura Poltak Radjagukguk, dan empat pejabat di Kejati Papua lainnya, dicopot karena tidak menjalankan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung pada kasus illegal fishing di Papua, dengan terdakwa Sumintro Mendome dan Jojit Mandela.
Kejagung memerintahkan kedua terdakwa dituntut dengan pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 31/2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan primer. Kedua terdakwa seharus dituntut dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan seluruh barang bukti berupa dokumen dirampas oleh negara.
Namun, pada rencana tuntutan Kejati Papua, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 97 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 UU 31/2004 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya juga lebih rendah, yaitu denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan seluruh barang bukti dikembalikan pada terdakwa.
Tidak Terpisahkan
Rahardjo menjelaskan, tugas jaksa adalah melaksanakan delegasi wewenang dari Jaksa Agung. Itu sebabnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung adalah hal yang tidak terpisahkan dalam proses penuntutan oleh jaksa pelaksana. Selain kepada publik, jaksa-jaksa pelaksana memiliki tanggungjawab hierarkis.
"Maka jangan diartikan lembaga rentut itu lembaga yang dalam pengertian mengurangi kebebasan. Tidak. Memang statusnya demikian, jaksa itu tidak terpisahkan. Artinya semuanya harus dipertanggungjawabkan secara hierarkis. Oleh karena kasus-kasus penting itu dilaporkan ke pusat, dievaluasi, kemudian diberikan guidance mengenai rencana tuntutan yang diberikan," urainya.
(fiq/ary)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 17:15 WIB
Soal Polemik Lady Gaga, Istana: Polri Tak Memihak Golongan Tertentu
-
Senin, 21/05/2012 17:13 WIB
Anggaran Dipotong 20-85%, Komnas HAM, Komnas Perempuan & KPAI Protes
-
Senin, 21/05/2012 17:08 WIB
Tabrak Pagar, Taksi Terbalik di KM 5+400 Tol Jagorawi
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 14:45 WIB
FPI Pegang 150 Tiket Lady Gaga, Polisi: Pengamanan Disiagakan!
-
Senin, 21/05/2012 16:21 WIB
Isu Nego Uang Saat Kebakaran, Damkar: Kita Terima Telepon Cuma 3 Menit
-
Senin, 21/05/2012 16:11 WIB
Ibunda Ingin Lihat Jasad Heny Pramugari Sky untuk Terakhir Kali
-
660 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message

_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
