detikcom

Kejagung Akan Gelar Rapim Bahas Keberatan Eks Kajati Papua

Rafiqa Qurrata A - detikNews
Kamis, 22/11/2007 19:22 WIB
Jakarta Eks Kajati Papua Lorens Serworwora dan 6 jajarannya yang dicopot dari jabatan struktural telah mengajukan keberatan. Kejagung akan membahas keberatan mereka dalam rapat pimpinan (rapim).

"Kemungkinan ada novum, ada fakta-fakta baru yang mendukung keberatannya. Tidak tertutup kemungkinan berubah. Tapi itu kan kita evaluasi, kita rapim-kan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2007)

Meski demikian, lanjut Rahardjo, surat keputusan (SK) mutasi telah dikeluarkan. Lorens cs yang kini menduduki jabatan fungsional terbukti melanggar PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pada saat ini prosesnya mereka mengajukan keberatan, tapi kita kan mau penindakan PP 30/1980. Sehingga walaupun dalam proses mengajukan keberatan, keluar SK mutasi dulu. Itu yang selama ini dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Rahardjo, dari hasil pemeriksaan terakhir tim Jamwas, belum ditemukan bukti yang menguatkan indikasi suap dalam kasus ini. "Sampai dengan pemeriksaan kemarin tidak terbukti. Namun kalau misalnya di kemudian hari terbukti, ya pasti diadakan penindakan juga," ujarnya.

Lorens Serworwora bersama Wakajati Papua Domu P Sihite, Kajari Jayapura Poltak Radjagukguk, dan empat pejabat di Kejati Papua lainnya, dicopot karena tidak menjalankan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung pada kasus illegal fishing di Papua, dengan terdakwa Sumintro Mendome dan Jojit Mandela.

Kejagung memerintahkan kedua terdakwa dituntut dengan pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 31/2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan primer. Kedua terdakwa seharus dituntut dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan seluruh barang bukti berupa dokumen dirampas oleh negara.

Namun, pada rencana tuntutan Kejati Papua, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 97 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 UU 31/2004 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya juga lebih rendah, yaitu denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan seluruh barang bukti dikembalikan pada terdakwa.

Tidak Terpisahkan

Rahardjo menjelaskan, tugas jaksa adalah melaksanakan delegasi wewenang dari Jaksa Agung. Itu sebabnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung adalah hal yang tidak terpisahkan dalam proses penuntutan oleh jaksa pelaksana. Selain kepada publik, jaksa-jaksa pelaksana memiliki tanggungjawab hierarkis.

"Maka jangan diartikan lembaga rentut itu lembaga yang dalam pengertian mengurangi kebebasan. Tidak. Memang statusnya demikian, jaksa itu tidak terpisahkan. Artinya semuanya harus dipertanggungjawabkan secara hierarkis. Oleh karena kasus-kasus penting itu dilaporkan ke pusat, dievaluasi, kemudian diberikan guidance mengenai rencana tuntutan yang diberikan," urainya.
(fiq/ary)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini