detikcom

Download 24 Lagu di Internet, Ibu Muda Didenda Rp 2 M

Arfi Bambani Amri - detikNews
Jumat, 05/10/2007 09:39 WIB
Chicago Untuk pertama kalinya, pengadilan Amerika Serikat menghukum orang yang men-download lagu secara ilegal di internet. Hukumannya US$ 220 ribu atau sekitar Rp 2 miliar atas 24 lagu yang diunduh. Orang apes itu adalah Jammie Thomas (30), seorang ibu muda dari Minnesota, Amerika Serikat. Jammie dihukum oleh sebuah pengadilan negeri di Chicago, AS, Kamis (4/10/2007). Seperti dilansir AFP, Jumat (5/10/2007), Jammie menjadi orang pertama dari 26 ribu orang yang dituntut oleh 6 perusahaan rekaman karena menolak gugatan ganti rugi. Jammie sebelumnya menolak membayar ganti rugi 60 ribu dolar dan malah membawa kasusnya ke pengadilan. Berbeda dengan alasan kebanyakan orang yang melakukan download di internet, Jammie bersikukuh telah menjadi korban salah sasaran dari SafeNet, pengembang yang disewa industri rekaman untuk mengawasi pelanggaran hak cipta. Jammie mengaku tak pernah mengunduh atau menaruh lagu-lagu tersebut di internet. Pengacaranya juga berusaha meyakinkan juri bahwa tak ada bukti Jammie telah menaruh lagu-lagu di jaringan file sharing Kazaa. Butuh waktu 5 jam bagi juri untuk memutuskan melalui bukti-bukti yang disodorkan perusahaan rekaman. Akhirnya Jammie terbukti bersalah menurut para juri. Jammie diperintahkan membayar denda US$ 9.250 untuk setiap lagu. Denda itu bisa lebih tinggi jika juri menemukan niat melawan hak cipta. Untuk diketahui, beberapa lagu yang di-download Jammie adalah karya Destiny's Child "Bills, Bills, Bills" dan Sara McLachlan, "Building a Mystery." (aba/sss)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel