detikcom

Golkar Buat Aturan Internal Soal Terpidana Jadi Anggota DPR

Ken Yunita - detikNews
Jumat, 28/09/2007 14:30 WIB
Jakarta Boleh tidaknya terpidana atau bekas terpidana menjadi anggota DPR masih diperdebatkan di DPR. Partai Golkar akan membuat aturan internal calegnya tidak pernah dihukum dengan tuntutan lebih dari 5 tahun. "Golkar sendiri akan membuat aturan internal, yang mengatakan calon anggota DPR tidak pernah menjalani hukuman dengan tuntutan di atas 5 tahun," ujar Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/9/2007). Menurut Kalla, Partai Golkar selain membuat aturan internal, juga akan mengusulkan wacana ini di DPR. Kalla menjelaskan usulan terpidana menjadi anggota DPR karena ada bunyi pasal yang berubah dalam UU Partai Politik. Kalla menjelaskan, UU Parpol tahun 2003 menyebutkan calon anggota DPR tidak boleh pernah mendapat tuntutan hukuman lebih dari 5 tahun. Kemudian di UU tahun 2004 bunyinya berubah menjadi tidak sedang menjalani hukuman dengan tuntutan 5 tahun. "Itu kenapa kemarin Nurdin Halid lolos, maka akan dikembalikan ke kata-kata 'tidak pernah'," pungkas Kalla. (fay/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini