detikcom

Audit LSM, Pemerintah Perlu Terbitkan Permendagri

Maryadi - detikNews
Rabu, 22/08/2007 13:57 WIB
Jakarta Mendagri diminta menerbitkan Peraturan enteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur etentuan audit keuangan bagi LSM dan organisasi massa (Ormas) demi akuntabilitas dan transparasi. "Di era sekarang ini akuntabilitas dan transparansi adalah kemutlakan, termasuk kepada LSM dan ormas," kata R Andri, Kepala Biro Hukum dan Investigasi LSM Abdi Lestari Nusa di Jakarta. Menurutnya, LSM dan Ormas sebenarnya adalah pihak yang paling berjasa atas kemajuan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi terutama di pemerintahan. Namun sayangnya belum ada ketentuan bagi LSM dan Ormas untuk melaksanakan prinsip tersebut. "LSM dan Ormas justru tertinggal dari pemerintah, ini tentu menjadi ironi," ujarnya. Akibat ketiadaaan pengaturan mengenai audit keuangan, LSM dan Ormas seringkali menjadi sasaran tudingan miring termasuk menjadi agen kepentingan asing yang merugikan rakyat, bangsa dan negara. Tudingan tersebut berdampak negatif terhadap kemajuan LSM dan Ormas sendiri. "Tudingan seperti ini sering kita dengar, bahkan ada yang menuding adanya LSM yang memecah belah NKRI. Namun kita tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan audit keuangan bagi LSM dan Ormas," tuturnya. Andri melihat dampak negatif tudingan tersebut adalah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap LSM dan Ormas. Padahal keberadaan LSM dan Ormas tidak lepas dari pengakuan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jika kepercayaan masyarakat merosot, maka kelayakan pengakuan memperjuangkan kepentingan masyarakat akan selalu menjadi pertanyaan. Andri mengaku tidak bisa menampik sepenuhnya tudingan adanya LSM dan Ormas yang menjadi agen kepentingan asing. Pasalnya banyak LSM dan Ormas yang memang menerima bantuan dana asing. Kenyataan dana asing itulah yang membuat sebagian orang sering menuduh adanya LSM dan Ormas yang lebih condong pada kepentingan asing. Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Raharjo menyatakan Indonsia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum mengenai Ormas yaitu UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 8 tahun 1985. Kedua peraturan ini secara terang menyebutkan Ormas dilarang menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah. Sedangkan mengenai LSM, MS Raharjo mengungkapkan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 1990 tentang Pembinaan LSM sebagai Perangkat Hukum. "Tetapi memang belum ada ketentuan keharusan audit keuangan terhadap LSM dan Ormas serta lembaga mana yang memiliki kewenangan melakukan audit," tegasnya. (mar/mar)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini