Perlu UU Sebagai Dasar Hukum Audit LSM
Sabtu, 04/08/2007 21:22 WIB
Jakarta
Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai perlunya peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan audit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hendarman seperti tertulis dalam sambutan yang dibacakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo dalam diskusi "Sudah Seriuskah Pengawasan Pemerintah Terhadap Audit Sumber Dana Asing dan Agenda Kegiatan LSM " menyatakan Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum mengenai LSM dan Ormas.
Perangkat hukum tersebut meliputi UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 8 tahun 1985. Perangkat hukum lainnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan LSM.
Dalam UU No 8 tahun 1985 disebutkan organisasi massa dilarang menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah. Pelaanggaran atas ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi pembekuan kepengurusan.
"Sayangnya belum ada ketentuan mengenai audit terhadap keuangan LSM dan ormas serta lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit," tutur Hendarman dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu (4/8/2007).
Audit keuangan, tutur Hendarman, jangan dianggap sebagai hal yang menakutkan atau sebagai upaya membatasi gerak LSM. Audit harus dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Harapannya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perjauangan yang diemban LSM dan ormas," tegasnya.
Hendarman mengakui ditengah iklim demokrasi yang menjamin hak berserikat dan mengeluarkan pendapat, LSM tumbuh pesat. Namun muncul kekhawatiran adanya kegiatan LSM yang memicu gangguan keamanan, konflik sara dan memecah belah persatuan bangsa.
Citra negatif tersebut bisa dikikis jika ada solusinya yang salah satunya audit keuangan LSM terutama dana-dana bantuan luar negeri baik untuk operasional LSM sendiri maupun bantuan yang disalurkan ke masyarakat.
Hendarman yakin persoalan mengenai LSM yang meresahkan masyarakat bukan terletak pada kebebasan dalam mendirikan organisasi melainkan lemahnya penegakkan hukum. Dia menilai untuk penegakkan hukum dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian seperti diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lebih lanjut Hendarman menyatakan pendataan terhadap eksistensi LSM tidak bisa hanya mengandalkan laporan LSM melainkan juga peran aktif pemerintah. Untuk itu pemerintah harus membenahi sistem administrasi dan birokrasinya.
Sementara itu praktisi hukum Elza Syarief menilai positif keberadaan LSM. Namun Elza menyatakan tidak semua LSM benar-benar murni untuk kepentingan rakyat.
Elza mengacu sumber pendanaan LSM yang sebagian berasal dari dana asing. Berperannya lembaga asing mengucurkan dana ke LSM Indonesia harus disikapi dengan hati-hati karena bukan tidak mungkin mereka memiliki kepentingan yang merugikan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Untuk menghindari kecurigaan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing, Elza menyarankan perlunya kewajiban audit yang kemudian dilaporkan dalam bentuk laporan tahunan ke publik.
(mar/mar)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 17:08 WIB
Tabrak Pagar, Taksi Terbalik di KM 5+400 Tol Jagorawi
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 17:00 WIB
Tanggapi Isu Ani Yudhoyono Jadi Cawapres Ical, Golkar: Bagus Juga
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
Senin, 21/05/2012 16:23 WIB
Kaca Depan Retak, Lion Air Kirim Pesawat Pengganti ke Bandara Polonia
-
Senin, 21/05/2012 15:27 WIB
Ini Syarat Polri untuk Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 14:45 WIB
FPI Pegang 150 Tiket Lady Gaga, Polisi: Pengamanan Disiagakan!
-
Senin, 21/05/2012 16:11 WIB
Ibunda Ingin Lihat Jasad Heny Pramugari Sky untuk Terakhir Kali
-
Senin, 21/05/2012 16:21 WIB
Isu Nego Uang Saat Kebakaran, Damkar: Kita Terima Telepon Cuma 3 Menit
-
660 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message

_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
