detikcom
Sabtu, 07/07/2007 13:17 WIB

Menhut Lancang Minta Kapolda Riau Dipecat

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekan Baru - Statemen Menhut MS Kaban meminta 3 kapolda dipecat karena serampangan dalam memberantas praktik illegal logging terus menuai protes. Menhut dianggap telah melewati kewenangannya. Kali ini Guru Besar Tata Usaha Negara Universitas Sumatera Utara Prof Dr M Solly Lubis yang mengecam pernyataan Ka'ban tersebut. Menurutnya, Kapolri lah yang perlu menindak tegas kapolda yang bernaung di bawahnya. "Menhut itu tidak sepantasnya mengomentari kinerja Kapolda dan tidak berhak meminta pencopotan sejumlah Kapolda. Statemennya itu sudah melampaui batas kewenangan menteri," kata Solly Lubis dalam Loka Karya Alumni Fakultas hukum USU di Hotel Ibis Pekan Baru, Riau, Sabtu (7/7/2007). Menurut Solly, untuk menindak kesalahan yang dilakukan jajaran Polda Riau, sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri. Kapolri yang nanti akan mengevaluasi kinerja polda Riau apabila memang dalam parktik illegal logging terjadi kesalahan. Selanjutnya baru dilaporkan ke presiden. "Menhut harus sadar bahwa jajaran Polda di Indonesia bukan bagian dari Departemen Kehutanan. Polda tetap di bawah naungan Kapolri dan Menhut harus tahu posisi itu. Menhut jg merupakan pembantu dari presiden sehingga tidak layak mengomentari jajaran kepolisian," terang Guru Besar USU itu. Dianjurkan Solly, jika Polri dan Dephut sama-sama berhak atas pemberantasan praktik illegal logging, mereka harus kembali membuka-buka tugas dan fungsi dari jajaran masing-masung. "Dalam kasus ini sebaiknya menhut dan kapolri duduk bersama untuk membicarakan fungsi dan tugas kewenangan mereka dalam menjalankan instruksi presiden soal pemberantasan illegal logging," jelasnya. Sementara itu anggota komisi III Azlaini Agus yang dihubungi detikcom menyebutkan, apabila dalam praktik pemberantasan illegal logging oleh Polri banyak pihak-pihak yang keberatan, sebaiknya mereka mempraperadilankan Polri. "Jangan lantas Menhut kebakaran jenggot meminta 3 kapolda di Indonesia dicopot. Mencopot kapolda bukan kewenangan menhut, tapi sepenuhnya menjadi kewenangan presiden," tegasnya.
Ikiti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(ana/sss)





Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%