detikcom

KPK Dituntut Usut Korupsi Dana Pengungsi Maluku

Maryadi - detikNews
Rabu, 14/02/2007 18:27 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyidik kasus korupsi dana pengungsi Maluku senilai Rp 180 miliar. Permintaan itu dilontarkan oleh para korban kerusuhan Maluku yang menjadi pengungsi. Mereka yang berjumlah 50 pengungsi datang di kantor KPK Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2007). Dengan mengaku sebagai elemen Rakyat Peduli Maluku, mereka meminta agar KPK mengusutnya. M Taufik, salah seorang demonstran menyatakan terpaksa menggelar demonstrasi karena banyak pengungsi Maluku dalam kondisi memprihatinkan. Dana bantuan sosial yang seharusnya bisa membantu pengungsi ternyata tidak disalurkan semestinya. "Ada 180 miliar dana pengungsi yang dikorupsi Pemda Maluku, akibatnya puluhan ribu pengungsi Maluku terlunta-lunta," kata Taufik. Taufik mencontohkan korupsi tidak sekedar memotong bantuan tempat tinggal tetapi sudah sampai uang lauk pauk senilai Rp15 miliar yang tidak disalurkan. "Dana bantuan lauk pauk tidak disalurkan, jadi bisa dibayangkan kondisi pengungsi sangat memprihatinkan," cetusnya. Taufik mengungkapkan kasus korupsi pengungsi Maluku sebenarnya sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun Kejati Maluku kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas. Setelah tidak mengalami perkembangan penyidikan di Kejati Maluku, kasus lalu diambilalih Polda Maluku. Namun Polda Maluku juga tidak bisa berbuat banyak. Taufik berharap KPK tidak segan untuk mengambilalih kasus tersebut meski sebelumnya sudah ditangani Kejati dan Polda Maluku. Jika tidak tertangani, nasib pengungsi Maluku yang mencapai ribuan orang akan semakin menderita. (mar/mar)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel