detikcom

Pedagang Pasar Blok M Adukan Pejabat PD Pasar Jaya ke Polda

Chazizah Gusnita - detikNews
Rabu, 07/02/2007 15:57 WIB
Jakarta Merasa diancam dan dibohongi, pedagang Pasar Blok M mengadukan Manajer Area PD Pasar Jaya Yacob Layu dan Supervisor PD Pasar Jaya Maksum Kawa ke Polda Metro Jaya. Kedua pejabat itu diadukan karena dianggap telah mengeluarkan ancaman agar para pedagang mengambil undian kios baru dengan harga tinggi mulai Rp 27,5 juta sampai Rp 60 juta per meter persegi. "Padahal nilai bangunan kios sendiri harganya hanya Rp 3,1 juta per meter. Itu pun kita ambil pengertiannya dari pengelola PD Pasar Jaya," kata kuasa hukum pedagang pasar Blok M, Irvan Melayu, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/2/2007). Irvan menjelaskan, kedua pejabat itu hanya memberikan waktu 5 hari kepada para pedagang Pasar Blok M untuk mengambil undian kios baru dan langsung membayar uang muka 30 persen dari harga undian. Itu pun dengan cicilan selama 18 bulan. "Kalau telat didenda. Dan kalau setelah 5 hari enggak diambil maka hak atas kios itu dibatalin," imbuh Irvan. Irvan juga menuding pihak pengurus Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kotema) yang seharusnya menjadi wadah untuk menyejahterakan anggotanya malah ikut melakukan penggelapan surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU). "Pedagang yang punya utang di koperasi menjadikan SIPTU itu sebagai jaminan oleh koperasi untuk digantikan menjadi undian kios baru, tanpa sepengetahuan dan keinginan pedagang," ujar Irvan. Pihak manjemen PD Pasar Jaya dilaporkan atas tidak pidana 368 dan 369 KUHP tentang pengancaman dan 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan jaminan surat itu pedagang dipaksa mengambil undian, kios yang sebelum kebakaran yang lantai 2 nantinya menjadi lantai 1, yang lantai 1 di basement, yang di basement turun lagi 4 meter ke bawah," jelasnya. (ndr/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini