detikcom

Data Utang Koruptor Miskin Simpang Siur

Elistiawaty - detikNews
Rabu, 03/01/2007 12:51 WIB
Jakarta Kejaksaan berencana akan menghapus utang koruptor miskin. Data-data mengenai tunggakan utang para koruptor tersebut masih dikumpulkan. Namun data-data tersebut masih simpang siur. "Alasan data masih simpang siur tadi adalah karena jaksa sering pindah-pindah. Data tidak disimpan di Jakarta tapi di daerah," kata Jampidsus Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2007). Hendarman menjelaskan, untuk koruptor yang dikenakan UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dan tidak mampu membayar uang pengganti, tentunya dapat digugat secara perdata karena mereka tidak dikenakan hukuman badan sebagai pengganti. "Kalau bertahun-tahun gugatan perdata ini diajukan kan percuma kalau orangnya sudah miskin. Daripada kita nunggu bertahun-tahun tapi nggak jelas makanya kita minta pendapat dan petunjuk dari BPK," ujar pria berkacamata ini. Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Hendarman, akhirnya kejaksan sepakat akan mendata orang-orang yang menunggak tapi miskin. "Krosceknya memakan waktu lama. Tapi lama atau tidak saya tetap meminta dalam 1 tahun. Data harus sudah beres," tegas Hendarman. Jumlah tunggakan orang miskin itu besar tidak? "Kecil kok, tidak sampai triliunan," jawab Hendarman. (mly/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel