detikcom

Penghapusan Utang Koruptor Miskin Keputusan BPK & Menkeu

Elistiawaty - detikNews
Jumat, 29/12/2006 14:37 WIB
Jakarta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahartikan penghapusan utang para koruptor. Pengahapusbukuan tersebut bukan berarti para koruptor bebas dari utang. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers Laporan Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan Agung, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2006). "Penghapusbukuan bukan berarti terpidana bebas dari utang, prosedur ini menggunakan sistem tata buku. Ini bukan keputusan dari Kejaksaan, tapi dari BPK dan Menteri Keuangan," jelas Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh. Arman menjelaskan, utang para koruptor secara keseluruhan Rp 7,1 triliun dan yang sudah terbayar Rp 2,29 triliun. Sedangkan koruptor 'miskin' yang tidak mampu membayar total Rp 3 miliar. "Berdasarkan UU 31/1999, jika utang tersebut tidak dapat dibayar dalam 1 bulan maka akan diganti dengan eksekusi badan. Berbeda dengan UU 3/1971 yang bisa dicicil," ujar Arman. Agenda 2007 Pemberantasan korupsi masih menjadi agenda utama Kejagung untuk tahun 2007, meneruskan pencapaian yang paling menonjol dari kinerja Kejagung di tahun 2006. Korupsi yang masuk dalam Pidsus Kejagung secara keseluruhan yaitu 1.356 kasus. Jumlah tersebut merupakan penambahan dari sisa kasus di 2005, namun untuk tahun 2006 sebanyak 669 kasus. Kasus korupsi yang berhasil diselesaikan yaitu 575 kasus (85 persen). "Semakin banyak kasus korupsi yang terbongkar menunjukkan kinerja Kejagung makin baik. Tapi ada masyarakat yang menilai semakin banyak kasus yang terungkap berarti penegakan hukum gagal. Karena semakin sedikit justru semakin baik karena membuktikan masyarakat takut untuk korupsi. Ini seperti dua sisi mata uang,"jelas Arman. (mly/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel