detikcom
  • Selasa, 24/01/2012 10:35 WIB

    Tidak Adil 'Sopir Maut' Afriyani Hanya Diancam 6 Tahun Penjara

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - 'Sopir maut' Afriyani Susanti menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan 9 orang. Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu 6 tahun, dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pakar hukum pidana UII Yogyakarta Dr Mudzakir mengatakan hukuman itu tidak adil dan aparat sembrono! Bila Anda setuju dengan Dr Mudzakir, pilih Pro! ( nwk / nrl )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com