detikcom
  • Kamis, 22/12/2011 10:38 WIB

    Ancaman 5 Tahun untuk Anak Pencuri Sandal Lebay!

    Nograhany Widhi K -
    Gb Jakarta - Setiap tindak pidana memang harus dihukum. Namun menurut Sekjen KPAI M Ikhsan penindakan pidana terhadap AAL (15), anak pencuri sandal seharga seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang dimejahijaukan dan dituntut 5 tahun bui, dinilai berlebihan alias lebay! Jika Anda setuju dengan Ikhsan, pilih Pro!


    ( nwk / nrl )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters
    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com