detikcom
  • Selasa, 20/12/2011 14:55 WIB

    Denda Rp 100 Ribu bagi Perokok di Mapolsek Pamulang Harus Ditiru

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - Polsek Pamulang mengeluarkan aturan tegas mengenai rokok. Siapa pun yang merokok sembarangan di lingkungan mapolsek itu akan didenda Rp 100 ribu. Menurut Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Fuad Baradja aturan tegas ini perlu ditiru polsek-polsek lainnya. Bila Anda setuju dengan Fuad, pilih Pro! ( nwk / nrl )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com