detikcom
  • Rabu, 07/12/2011 12:10 WIB

    Briptu Norman Kamaru Layak Dipecat

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - Pada Selasa (6/12) kemarin, Polda Gorontalo memecat Briptu Norman Kamaru karena Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Dengan pemecatan ini, maka Norman tak lagi berhak menyandang pangkat Briptu. Bila Anda setuju dengan tindakan Polda Gorontalo, pilih Pro! ( nwk / asy )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com