detikcom
  • Kamis, 13/10/2011 17:59 WIB

    Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - DPR menggulirkan prakarsa revisi UU KPK yang menyoroti kewenangan penyadapan, serta tindakan hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap karena tidak sesuai KUHP. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, untuk menghadapi extraordinary crime seperti korupsi perlu extraordinary law dan extraordinary process, kewenangan KPK sudah pas dan tak perlu dipangkas. Bila Anda setuju dengan Abdullah, pilih Pro! ( nwk / asy )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com