detikcom
  • Kamis, 06/10/2011 13:08 WIB

    Jaksa Tidak Perlu Malu Menuntut Bebas Terdakwa 'iPad'

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - Calvin alias Winoto (27) penjual iPad dituntut 8 bulan penjara di PN Jakarta Barat, karena iPad yang dijualnya tak berbuku manual bahasa Indonesia. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, jaksa seharusnya tidak malu menuntut bebas kalau ada ketentuan dan peraturan baru Kemendag yang lebih meringankan terdakwa. Bila Anda setuju dengan Halius, pilih Pro! ( nwk / asy )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com