detikcom
  • Kamis, 25/08/2011 18:24 WIB

    Pesawat Delay 4 Jam Lebih, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - Permenhub 77 Tahun 2011 tentang asuransi delay, kehilangan bagasi hingga kecelakaan baru diteken 8 Agustus 2011. Kemenhub dalam peraturan itu mengharuskan maskapai yang delay lebih dari 4 jam membayar ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Bila Anda setuju dengan Kemenhub, pilih Pro! ( nwk / nrl )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com