detikcom
  • Sabtu, 09/07/2011 07:31 WIB

    Jangan Penjarakan Prita!

    Tim Pro Kontra - detikNews
    Gb Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi jaksa dan memenjarakan Prita Mulyasari gara-gara kasus surat pembaca yang memprotes pelayanan RS Omni Internasional. Banyak pihak berpendapat bahwa Prita tak seharusnya dipenjarakan. Bila Anda setuju Prita seharusnya tak dipenjarakan, pilih Pro! ( asy / asy )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com