detikcom
  • Senin, 04/07/2011 19:25 WIB

    Jual iPad, Dian dan Randy Tak Bisa Dipidana

    Nograhany Widhi K - detikNews
    Gb Jakarta - Dian dan Randy diseret ke pengadilan karena menjual 2 iPad. Aparat beralasan mereka melanggar hukum karena mereka menjual iPad 3G Wi Fi 64 GB yang belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Menurut pengamat hukum TI dari ICT Watch Rapin Mudiardjo mereka tak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan jaksa. Alasannya, tak ada pengaduan konsumen yang dirugikan dan Permendag belum mengatur mengenai iPad. Bila Anda setuju pendapat Rapin, pilih Pro! ( nwk / nwk )

    Voters

    Pro (0)
    %
    Kontra (0)
    %
    Selengkapnya
Pro (0) Kontra (0) 0 Voters

    Kirim Komentar

    Disclamer
    Silakan login menggunakan account detikID untuk ikut pro kontra



    Daftar DETIK-ID?


    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com