Kejati Jatim Absen, Sidang Praperadilan Perkara Nyalla Ditunda

Kejati Jatim Absen, Sidang Praperadilan Perkara Nyalla Ditunda

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 30 Mar 2016 13:41 WIB
Kejati Jatim Absen, Sidang Praperadilan Perkara Nyalla Ditunda
Sidang praperadilan di PN Surabaya (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Sidang praperadilan yang dimohon tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan.

Sidang praperadilan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, dipimpin oleh hakim tunggal, Ferdinandus. Pemohon La Nyalla dikuasakan ke penasihat hukum. Ada 10 pengacara yang menghadiri sidang praperadilan. Sedangkan termohon, dari Kejati Jatim tidak hadir.

Hakim Ferdinandus sempat memanggil termohon dari kejati. Kemudian, panitera memanggil termohon lagi hingga dua kali.

"Dipanggil karena tidak ada jawaban, karena tidak hadir. Oleh karena itu, sebagaimana biasanya, kita tunda persidangan praperadilan," kata hakim Ferdinandus, Rabu (30/3/2016).

"Namun demikian, perlu diketahui, sebenarnya praperadilan adalah perkara khusus. Semua penegak hukum tahu seperti itu," terangnya.

Sebelum menggedok palu penundaan sidang, hakim menanyakan ke pemohon, apa ada yang dikemukakan.

"Apakah panggilan relasnya sudah diterima termohon," tanya Ma'ruf, salah satu kuasa hukum La Nyalla.

Hakim Ferdinandus pun menerangkan, surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 Maret 2016, sudah dilayangkan ke termohon di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya, pada hari itu juga.

"Menurut KUHAP, bahwa panggilan ini telah memenuhi syarat dan sah," jelasnya sambil menambahkan, surat panggilan termohon praperadilan sudah dilayangkan, bahkan lebih dari 3 hari

"Oleh karena pihak dari kejaksaan tidak hadir, maka kita tunda persidangan sampai Selasa 5 April 2016," ujarnya.

"Dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk hari ini juga melakukan pemanggilan termohon praperadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Nyalla diduga membeli IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar.

Nyalla melakukan upaya hukum memohon praperadilan ke PN Surabaya, karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. (roi/try)
Berita Terkait