Selasa, 10/07/2007 08:05 WIB

Sepeda 'Motor' Listrik, Perlu SIM-STNK Nggak Sih?

Nala Edwin, Rafiqa Qurrata A - detikNews
Sepeda motor listrik di PRJ (Ramadhian/detikcom)
Jakarta - Di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berakhir pekan ini, sepeda listrik E Moto dan Trekko cukup menyedot atensi. Dengan harga di bawah Rp 7 juta, warga Jakarta sudah bisa menunggang kendaraan berbodi bak Yamaha Mio, Suzuki Spin atau pun Honda Vario ini. E Moto dan Trekko menarik minat karena meski bentuknya persis motor bebek, namun mereka tidak menggunakan bensin. Bahkan ada yang pakai pedal seperti sepeda lazimnya. Memang kendaraan ini sulit disebut motor karena tidak ada mesin motornya seperti kendaraan motor pada lazimnya. Energi kedua kendaraan ini bersumber dari mesin dinamo dan baterai yang menghasilkan arus listrik. Cukup dicharge selama 8 jam, maka motor listrik ini mampu menempuh jarak 60-80 km. Kecepatannya pun ada yang bisa mencapai 45 km/jam. Ahau jelas tertarik pada motor listrik yang dipajang di Hall D PRJ ini. Tapi penjaga stand E Moto dan Trekko memiliki informasi yang berbeda. Penjaga E Moto menyatakan jualannya butuh SIM, STNK dan jelas BPKP. Tapi Trekko tidak perlu itu. Mana yang benar? "Saya berencana beli nih, tapi mau tau dulu ketentuan jelasnya," kata Ahau seraya meminta agar detikcom mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak berwajib. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman menyatakan, motor listrik seperti itu masuk kategori sepeda listrik dan bukan kendaraan bermotor. "Itu cuma sepeda kecil. Jadi ya tidak perlu STNK atau BPKB," ujarnya pada detikcom, Senin (9/7/2007). Jadi tak perlu pakai helm dong ke mana-mana? "Kan itu kendaraan yang tergolong cc-nya kecil. Kalaupun mau pakai helm atau tidak ya terserah," ujarnya. Saat ditanya apakah sudah ada aturan tertentu tentang motor listrik ini, Nurachman menyarankan agar menghubungi Polda saja. Sedang Kabag Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Giri Purwanto menyatakan, sampai saat tersebut kendaraan itu masih dikategorikan sebagai sepeda elektrik. "Jadi belum ada ketentuan yang mengharuskan untuk didaftar (mendapatkan STNK)," ujarnya pada detikcom. (nrl/nvt)





Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
    50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
    Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
    Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra Index »

Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
Pro
100%
Kontra
0%
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel