detikcom
Rabu, 04/10/2006 18:01 WIB

Perusahaan Tak Beri THR Bisa Dipidanakan

Nurvita Indarini - detikNews
Jakarta - Perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya bisa dipidanakan. THR merupakan nilai penting untuk meningkatkan kondusivitas kerja. "Jadi sanksinya ada dua, pidana dan administrasi," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam rapat koordinasi angkutan lebaran di kantor Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/10/2006). Disampaikan dia, dasar hukum pemberian THR sangat kuat, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan menteri nomor 4 tahun 1994. Depnakertrans sendiri telah mengirim surat edaran kepada para gubernur untuk menginformasikan kepada setiap perusahaan agar memberikan THR ke karyawan selambat-lambatnyanya 7 hari sebelum hari raya. "Coba bayangkan bila ada 5 juta orang pemudik ke Jawa Tengah dan tiap orang membawa THR Rp 1 juta, maka ada Rp 5 triliun yang beredar di daerah itu," tambahnya. Apabila ada perusahan yang belum sanggup membayar THR, imbuh Erman, perusahaan itu harus menyampaikan kepada dinas ketenagakerjaan setempat untuk dipertimbangkan langkah selanjutnya. Berdasarkan pasal 3 peraturan menteri nomor 4 tahun 1994, bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan maka THR yang didapat senilai gaji satu bulan. Dan bila kurang dari 12 bulan, lanjutnya, harus dihitung secara proporsional. "Kami juga buka posko mengantisipasi adanya masalah hubungan industrial," tandasnya.
Anak seorang pembantu raih nilai UN tertinggi se-Jawa Timur. Saksikan kisahnya di "Reportase Sore", pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV.

(wiq/wiq)





Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
    Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
    Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra Index »

Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
Pro
57%
Kontra
43%
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
  • Rp .000
  • Rp .000