MA Perintahkan Bank BRI Bayar Gaji Eks Buruh PT PGNI

Anes Saputra - detikNews
Sabtu, 28/01/2012 10:22 WIB
Jakarta - MA memerintahkan Bank BRI untuk membayar upah para mantan buruh PT PGNI selama 19 tahun gaji. Sebab, aset PT PGNI yang dijadikan agunanan di Bank BRI dilelang tanpa pemberitahuan terhadap buruh. ( asp / mpr )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini