Lalai, Pengemudi Xenia yang Tabrak Pejalan Kaki Dijerat UU Lantas & KUHP

E Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 22/01/2012 16:16 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memproses Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 8 pejalan kaki di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Afriyani dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP atas kelalaiannya. ( mei / anw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini