detikcom

Penipu Nigeria Dipenjara 12,5 Tahun dan Bayar Ganti Rugi US$ 1 M Lebih

Ken Yunita - detikNews
Senin, 06/09/2010 18:53 WIB
Jakarta - Bukan perkara mudah menjerat pelaku Nigerian Scam. Namun baru-baru ini pengadilan AS menghukum seorang penipu Nigeria dengan hukuman penjara cukup berat. Pria Nigeria itu, Okpako Mike Diamreyan, dihukum 151 bulan atau sekitar 12,5 tahun karena telah terbukti menipu 67 orang korbannya. ( ken / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel