detikcom

Jika Anggodo Divonis Bersalah, Putusan Bisa Perkuat PK SKPP

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Selasa, 31/08/2010 07:26 WIB
Jakarta - Anggodo Widjojo akan menghadapi vonis hari ini. Jika dia divonis bersalah, maka putusan tersebut bisa digunakan untuk memperkuat PK SKPP kasus Bibit-Chandra yang sedang diproses di Mahkamah Agung. ( lrn / Ari )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel