detikcom

Kasus Sisminbakum

Kejagung Tegaskan Perjanjian Koperasi dengan Dirjen AHU Tak Direkayasa

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 29/07/2010 18:50 WIB
Jakarta - Mantan Jampidsus Marwan Effendy membantah adanya rekayasa dalam kasus korupsi Sisminbakum. Marwan menegaskan, surat perjanjian antara koperasi dengan Dirjen AHU tidak direkayasa. ( nvc / irw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel