detikcom

Kendaraan Hilang Harus Diganti Yurisprudensi yang Sangat Kuat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29/07/2010 07:42 WIB
Jakarta - Putusan MA yang mengalahkan pengelola parkir PT SPI menjadi dasar hukum hakim dalam memutus perkara yang sama (yurisprudensi) di kemudian hari. Meski hakim tidak wajib mengikuti putusan ini, tapi pengelola parkir pasti akan kalah di tingkatan kasasi/PK. ( asp / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel