Kendaraan Hilang Harus Diganti

Putusan MA Jadi Bahan Revisi Perda Parkir DKI

Nograhany Widhi K - detikNews
Selasa, 27/07/2010 09:00 WIB
Jakarta - MA memutuskan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang dari lahan parkir yang dikelolanya. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik dan menjadikan putusan MA sebagai masukan bagi revisi draf Perda tentang Parkir. ( nwk / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini