detikcom

MA: Organisasi Sah Advokat Hanya Peradi

Hery Winarno - detikNews
Kamis, 24/06/2010 17:18 WIB
Jakarta - Dualisme organisasi advokat telah berakhir. Lembaga tinggi peradilan Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi yang diakui. ( ndr / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel