detikcom

Mahasiswi UPH Berantem

MN Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

E Mei Amelia R - detikNews
Senin, 22/03/2010 15:42 WIB
Jakarta - Polisi belum menahan MN (18), tersangka kasus penusukan mahasiswi UPH Listiana Magdalena (18). MN hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. ( nal / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel