detikcom

Hamka Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 5 Tahun Bui

Reza Yunanto - detikNews
Kamis, 18/03/2010 21:02 WIB
Jakarta - Hamka Yandhu didakwa menerima traveller's cheque Rp 7,3 miliar. Politisi Partai Golkar ini dijerat pasal berlapis dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. ( Rez / anw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel