detikcom

Suap Pemilihan DGS BI

Terima Dakwaan Jaksa, Endin & Hamka Tak Ajukan Eksepsi

Reza Yunanto - detikNews
Kamis, 18/03/2010 20:05 WIB
Jakarta - Dua terdakwa penerima suap traveller's cheque (TC) BII terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Endin Soefihara dan Hamka Yandhu didakwa di persidangan. Keduanya memutuskan tak mengajukan eksepsi. ( Rez / anw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel