detikcom

MA Kurangi Vonis Aulia Pohan 1 Tahun

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 18/03/2010 17:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta ( mad / gah )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel