detikcom

Tak Hanya Benjut, Pengemudi Ngebut Terancam 1 Tahun Penjara

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Selasa, 16/03/2010 08:21 WIB
Jakarta - Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. ( lrn / lrn )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel