detikcom

Uji Materil UU Penodaan Agama

Hasyim: UU Penodaan Agama Masih Diperlukan di Indonesia

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 10/02/2010 18:35 WIB
Jakarta - Saksi ahli dari pemerintah, KH Hasyim Muzadi berpendapat UU No 1/1965 tentang penyalahgunaan dan atau penodaan agama masih layak dipertahankan di Indonesia. Kalau dicabut, justru akan ada kerugian yang dialami oleh kaum minoritas. ( mok / anw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel