detikcom

Pengelola Parkir Akui Langgar Pergub

Hery Winarno - detikNews
Rabu, 10/02/2010 12:57 WIB
Jakarta - Pengelola parkir mengakui menaikkan parkir sepihak. Mereka tahu tindakan mereka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 48 Tahun 2004 yang mengatur biaya parkir Rp 2.000 per jam untuk mobil dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya. ( her / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel