detikcom

Batalkan Penerbangan, AirAsia Harus Bayar Denda Rp 50 Juta

Ramadhian Fadillah - detikNews
Selasa, 09/02/2010 23:33 WIB
Jakarta - Maskapai penerbangan AirAsia harus membayar denda immaterial sebesar Rp 55 juta. Selain itu AirAsia juga membayar ganti rugi materil sebesar Rp 806 ribu dan biaya perkara Rp 316 ribu. ( rdf / ddt )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel