detikcom

MA: Tak Ada Aturan Hakim Perdata Tak Boleh Sidangkan Kasus Muchdi

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 09/02/2010 18:46 WIB
Jakarta - Majelis eksaminasi menilai kasasi Muchdi Pr saat itu seharusnya diperiksa oleh hakim ahli pidana. Namun di MA sendiri tidak ada aturan yang mengharuskan perkara pidana diperiksa oleh hakim pidana. ( mok / gah )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel